Informasi yang diperoleh di Jakarta, Rabu, perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan pegawai negeri sipil di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Indrawati memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison. Dia mengadukan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai teradu.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia dalam keterangan persnya di Jakarta.
Yudia menambahkan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun Youtube dan Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Jadi, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023