Apapun putusannya kami terima
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.

"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menanggapi putusan tersebut, Rieke menerima putusan dari MK.

"Apapun putusannya kami terima," kata Rieke, usai sidang.

Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang mendukung dan mendorong pasangan sampai pada tahap MK.

"Kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa," katanya.

Dia menambahkan bahwa gugatan ke MK ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.

"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang akan kembali berjuang bersama rakyat. Saya akan berjuang menghentikan Jawa Barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, juga menghentikan Jawa Barat menjadi daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa," katanya.
(ANT)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013