Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang atas dugaan pencucian uang (TPPU) telah dirangkum menjadi laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Dua dokumen itu kemudian diserahkan ke kepolisian untuk memudahkan penyidik mendalami dugaan TPPU terhadap penggunaan aset-aset pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kami punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: PBNU nyatakan siap menampung santri Ponpes Al Zaytun bila ditutup
Dia menambahkan polisi pun telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU oleh tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang.
"Jadi, saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al-Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah, tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tetapi sudah disangka; bukan diduga, sekarang disangka secara resmi," jelasnya.
Bareskrim Polri telah mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.
"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.
Baca juga: Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat
Polisi juga telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.
Sementara itu, Mahfud MD juga telah menyampaikan bahwa dia menduga ada penyalahgunaan aset-aset berupa tanah, yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyebut hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca juga: MUI Jawa Barat harap proses hukum Panji Gumilang lancar dan kondusif
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023