PBB, New York (ANTARA) - JPMorgan menghentikan akses pembayaran ekspor pupuk Rusia setelah Moskow menarik diri dari perjanjian pangan Laut HItam, kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-bangsa Linda Thomas Greenfield pada Selasa (1/8).
AS membolehkan JPMorgan memfasilitasi pembayaran ekspor pertanian Rusia via Bank Pertanian Rusia.
"Itu merupakan bagian dari kesepakatan itu, yaitu menyediakan bantuan bagi pupuk Rusia dalam mencapai pasar. Jika mereka (Rusia) tidak terikat dalam perjanjian itu, maka bagian dari kesepakatan itu pun tidak berfungsi lagi," kata Thomas Greenfield kepada wartawan.
Rusia keluar dari perjanjian itu pada 17 Juli dengan bagian-bagian dalam perjanjian itu yang terkait dengan tuntutan Rusia sejauh ini tak diberlakukan.
Rusia menunjuk tuntutan dihilangkannya kendala untuk ekspor pupuknya, termasuk memasukkan Bank Pertanian Rusia ke dalam sistem pembayaran internasional SWIFT.
Baca juga: Paus Fransiskus desak Rusia kembali ke kesepakatan pangan Laut Hitam
"Kami melihat ada tanda-tanda mereka mungkin tertarik kembali masuk perundingan itu, Jadi, kami akan menunggu saja apakah hal itu benar-benar terjadi," kata Thomas-Greenfield. "Kami diberitahu bahwa mereka bersedia kembali berunding, tapi kami belum melihat buktinya."
"Jika mereka ingin pupuk mereka dijual di pasar ... mereka harus kembali masuk perjanjian tersebut," tambah dia.
Perjanjian yang ditandatangani di Istanbul pada Juli 2022 oleh Rusia, Ukraina, Turki dan PBB itu menciptakan koridor aman melalui Laut Hitam untuk ekspor dari tiga pelabuhan Ukraina yang sempat terhenti sejak perang dimulai Februari tahun itu.
Kesepakatan itu membantu mengendalikan harga yang melonjak dan meredakan krisis pangan global, setelah arus ekspor gandum, minyak bunga matahari, pupuk dan produk lainnya dari Ukraina menjadi lancar. Ukraina adalah salah satu eksportir pangan biji-bijian terbesar di dunia.
Baca juga: Program Pangan PBB: Belum ada tawaran Rusia terkait biji-bijian gratis
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023