PGN kini tidak lagi murni BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Sementara, gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan karenanya sesuai UUD dikuasai negara, sehingga tidaklah layak apabila keistimewaan itu diberikan juga kepadJakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menilai, meski berbentuk BUMN, PT PGN Tbk tidaklah layak memperoleh keistimewaan dari pemerintah berupa penunjukan langsung untuk mendapatkan alokasi gas bumi.
"PGN kini tidak lagi murni BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Sementara, gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan karenanya sesuai UUD dikuasai negara, sehingga tidaklah layak apabila keistimewaan itu diberikan juga kepada PGN yang sebagian sahamnya sudah dimiliki swasta," katanya di Jakarta, Minggu.
Pendapat serupa dikemukakan pengamat energi Komaidi Notonegoro yang menyatakan, idealnya keistimewaan diberikan hanya kepada BUMN yang 100 persen dimiliki pemerintah.
Menurut Wakil Direktur ReforMiner Institute itu, sebagai BUMN yang sebagian sahamnya dimiliki swasta, posisi PGN memang sulit dan dalam beberapa hal kerap memberlakukan standar ganda.
Ia mencontohkan, ketika berencana menyesuaikan harga gas, PGN beragumentasi sebagai aksi korporasi yang mewakili kepentingan investor termasuk swasta.
"Namun sekarang, PGN meminta keistimewaan yang mestinya hanya diberikan kepada perusahaan 100 persen milik pemerintah," katanya.
Meski demikian, Komaidi menambahkan, jika setelah berdasarkan beberapa pertimbangan, pemerintah menganggap hal tersebut bakal memberikan dampak positif, maka silahkan saja jika kemudian diberikan.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi berpendapat, PGN bisa saja diberikan keistimewaan tersebut, karena pemerintah sekarang ini tidak mempunyai kebijakan tata niaga gas yang jelas.
Apabila di sektor perbankan, peran BUMN seperti Mandiri, BRI dan BNI sudah dibedakan pasarnya.
Namun, di sektor gas, PGN, PT Pertagas, dan PT PLN masih dibiarkan bersaing mendapatkan alokasi gas dan juga pasarnya.
"Pemerintah harus jelas kebijakannya, sehingga BUMN gas tidak saling `berebut` pasar dan ujungnya tidak ada pengembangan infrastruktur," katanya.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013