Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersebar di sejumlah titik yakni :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;


2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga pukul 09.00-14.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan halaman kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;

14. Cinere di halaman Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.


Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Selasa, tersedia 14 wilayah Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023