"LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk `jemput bola` menawarkan perlindungan LPSK terhadap korban," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Sabtu malam.
Ia berpendapat bahwa besar kemungkinan, korban yang juga tahanan di Polres Poso mengalami ancaman saat perkosaan terjadi karena korban dalam penguasaan para pelaku.
"Pemulihan psikologis dan medis pun mutlak dilakukan untuk memulihkan traumanya," katanya.
Jaminan keselamatan jiwa tersebut bertujuan agar korban dapat memberikan keterangan atas tindakan perkosaan yang dialaminya.
Menurut Maharani, keterangan dan informasi korban jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013