Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara berinisial YEP (43) karena menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.
"Kami sudah ambil penindakan dari segi kepegawaian dengan langsung memberhentikan sementara pegawai atas nama Yusuf Edi Prasetyo," kata Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Suprayitno saat dihubungi di Jakarta Utara, Selasa.
Tindak lanjut perkara oknum ASN yang bertugas sebagai tenaga keamanan di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara (Jakut) itu telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Suprayitno mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tindakan kriminal yang dilakukan Yusuf di asrama Brimob Cilincing maupun di lokasi lainnya.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Suprayitno.
Baca juga: Kapolres Jakut kembalikan sepeda motor warga yang dicuri pencuri
Dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, YEP telah melakukan serangkaian tindakan pencurian sepeda motor di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelum tertangkap pada Senin (24/7) saat hendak mencuri sepeda motor di asrama Brimob Cilincing, YEP juga pernah melakukan tindak kriminal serupa terhadap sepeda motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44) di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7) pukul 06.20 WIB.
Penyelidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor yang diincar biasanya memiliki kunci yang masih menggantung, belum dicabut oleh pemiliknya.
"Ini semestinya menjadi peringatan juga bagi kita agar jangan lupa mencabut kunci ketika meninggalkan kendaraan bermotor. Karena kriminalitas terjadi bukan hanya karena ada niat jahat, itu juga bisa terjadi karena adanya kesempatan," kata Gidion.
Baca juga: Polisi selidiki komplotan pencuri motor di Jakarta jual ke Jepara
Gidion mengungkapkan, YEP telah mencuri sekitar lima sepeda motor sebagai barang bukti berdasarkan hasil pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Supriyanto.
Motifnya, menurut pengakuan YEP, adalah persoalan ekonomi karena orang tuanya di Magetan, Jawa Timur, yang mengidap stroke membutuhkan biaya pengobatan.
Menurut Gidion, dalam salah satu aksinya, pelaku ini bertindak sendirian dan mengenakan sarung. Hal itu dilakukan untuk menutupi identitasnya agar tidak dikenali.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya. Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas tersangka bekerja," kata Gidion.
Baca juga: Polrestro Jakarta Utara kembalikan barang bukti curanmor
Dalam pengembangan penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapat tiga kendaraan motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Polisi juga menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja.
"Sehingga ditotal, barang bukti yang ditemukan sebanyak lima unit sepeda motor. Ini salah satunya langsung kami kembalikan kepada pemiliknya Bapak Supriyanto yang sudah ada di sini (Mapolrestro Jakut)," kata Gidion.
Penyidik mengenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kepada tersangka.
Polisi masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut dan diduga tersangka Y juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023