... sangat keterlaluan... "
Medan (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH, mengatakan, penganiaya hingga menewaskan Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan, dapat dihukum berat, karena membunuh aparat berwajib.
"Perbuatan massa itu, juga sangat keterlaluan sehingga mengakibatkan nyawa anggota kepolisian yang sedang bertugas di lapangan hilang," katanya di Medan, Sabtu.
Semestinya sekelompok masyarakat tersebut, menurut dia, tidak perlu bertindak kasar dengan mengeroyok petugas negara yang sedang menjalankan tugas.
"Mereka (pelaku) seharusnya menghargai Siahaan, karena sedang berupaya menangkap bandar judi yang selama ini meresahkan masyarakat. Perwira kepolisian itu memberantas perjudian," ucap Tarigan. (*)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013