Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta, Senin (31/7) soal penyelidikan tertimbunnya dua pekerja proyek perkantoran di Duren Sawit hingga kepolisian mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Imigrasi menggunakan modus jalur cepat.
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
1. Polisi selidiki kasus pekerja proyek tertimbun galian di Duren Sawit
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, akan melakukan penyelidikan terkait tertimbunnya dua pekerja proyek perkantoran di Jalan Raden Inten II RT 004 RW 07 Kelurahan/Kecamatan Duren, Senin malam.
Satu dari dua pekerja proyek itu bernama Sukadis (33) ditemukan tewas tertimbun galian tanah, sementara satu korban lainnya Usman (45) berhasil diselamatkan.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Warga Jakarta diimbau terapkan sistem satu pintu antisipasi pencurian
Polres Jakarta Barat mengimbau warga setempat untuk menerapkan sistem satu pintu (one gate system) guna mengantisipasi terjadinya pencurian, khususnya sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi di Jakarta, Senin, menyebut sistem itu dapat diterapkan dengan menggunakan portal pada jam-jam tertentu di kawasan perumahan untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Lemkapi kecam oknum polisi aniaya tahanan hingga tewas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengecam para oknum polisi yang menganiaya tahanan kasus narkoba hingga tewas.
"Kami melihat perbuatan sejumlah oknum ini sangat keji. Mereka yang terlibat menganiaya korban hingga tewas pantas diberi hukuman berat dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
4. Polisi ungkap tersangka TPPO dari Imigrasi gunakan modus jalur cepat
Polda Metro Jaya mengungkapkan para tersangka dari Imigrasi menggunakan modus "fast lane" atau "fast track" (jalur cepat) untuk memperlancar keberangkatan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
"Modusnya adalah dengan menggunakan 'fast lane' atau 'fast track' sehingga ini lancar. Padahal 'fast lane' dan 'fast track' itu tidak ada SOP-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023