Penyidik telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan perusakan kawasan ekosistem hutan bakau
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyerahkan kasus perusakan kawasan ekosistem mangrove atau hutan bakau di wilayah Kecamatan Bintan Timur kepada Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Serah terima disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri M. Teguh Darmawan didampingi Asisten Intelijen Lambok M.J Sidabutar di ruang rapat kantor kejati setempat di Kota Tanjungpinang, Senin.
"Penyidik telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan perusakan kawasan ekosistem hutan bakau di Bintan Timur, Kabupaten Bintan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok M.J Sidabutar.
Lambok menjelaskan penyelidikan kasus ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai perusakan hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara ilegal.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang, kata dia, diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon bakau.
Baca juga: Menengok keunikan Kebun Raya Mangrove pertama di Indonesia
Kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum, kelompok masyarakat ini membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.
"Pembayaran PSDH dan DR itu dilakukan setelah pohon-pohon bakau ditebang dan tidak ada penghitungan secara nyata atas besaran dana PSDH dan DR tersebut," ungkapnya.
Keberhasilan penanganan perkara ini, lanjut Lambok, akan menjadi percontohan atau pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri.
Ia juga meminta seluruh kejaksaan negeri di wilayah Provinsi Kepri segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku perusakan kawasan ekosistem mangrove di daerah tersebut.
"Tim jaksa penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara ilegal ini, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai," ungkapnya.
Baca juga: KLHK: Keterlibatan masyarakat kunci keberhasilan rehabilitasi mangrove
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Kepri Hendri, berkomitmen segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan terkait dugaan tindak pidana perusakan ekosistem pohon bakau di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, maupun semua pemangku kepentingan atau stakeholder terkait. Hal ini setelah melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang, karena lokasi pohon bakau tersebut berada di kawasan areal penggunaan lainnya (APL).
"Kami bersama kejaksaan telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya pula.
Hendri melanjutkan Pemerintah Provinsi Kepri mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas para pelaku perusakan ekosistem mangrove baik yang berada di kawasan hutan maupun di areal penggunaan lainnya (APL).
Baca juga: UAE restorasi hutan bakau untuk lawan perubahan iklim
Pewarta: Ogen
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023