Pelaku adalah mantan suami korban,"

Bekasi (ANTARA News) - Seorang pria berinisial MD (65) menyerahkan diri ke polisi, satu jam setelah tersangka menganiaya dan membakar tubuh Ida Farida (35) pada Kamis (28/3) malam.

"Pelaku adalah mantan suami korban," ujar Humas Polres Bekasi AKP Bambang Wahyudi, di Cikarang, Jabar, Jumat.

Menurut dia, korban yang merupakan warga Kampung Tambelang RT 06/03 Desa Suka Rapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, dianiaya dengan cara disiram bensin dan dibakar karena menolak rujuk.

"Luka bakar di sekujur tubuhnya akibat disiram bensin dan dibakar pelaku," katanya.

Kejadian itu bermula saat korban sedang tertidur pulas sehabis pulang bekerja.

Tiba-tiba, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung menyulutkan api. Seketika korban terbakar di atas tempat tidurnya.

Warga yang mendengar suara teriakan korban langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Sementara pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Menurut saksi yang merupakan tetangga korban, Salim, Ida dan pelaku sudah bercerai sejak delapan bulan lalu, karena kehidupan rumah tangga keduanya tidak harmonis.

"Korban langsung dibawa ke RSCM Jakarta dengan kondisi luka bakar 80 persen di sekujur tubuh," ujarnya. (KR-AFR/H-KWR)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013