Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 4 (empat) kg narkotika jenis Sabu-sabu dari Kalimantan yang dibawa oleh seorang penumpang kapal menuju Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka IYN ditangkap saat kapal Dharma Karrika yang membawanya dari Kalimantan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya seseorang yang diperintah mengirim sabu dari Kalimantan dengan menggunakan kapal laut.
Petugas yang memperoleh informasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku saat kapal bersandar di pelabuhan.
Baca juga: Polda Jateng memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu kiriman dari Malaysia
Baca juga: Polda Jateng menggagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 3,5 kg sabu-sabu asal Malaysia tujuan Jatim
Dari penggeledahan terhadap pelaku, kata dia, ditemukan empat paket sabu di dalam tas hitam.
IYN sendiri diperintah oleh seseorang berinisial AP untuk membawa empat kg sabu tersebut ke Bali. "Pelaku ini dijanjikan upah untuk biaya pernikahannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023