Kali ini tangkapan aparat seberat 536 g yang dikirim dari Mumbai, India dalam paket piston mobil. Sabu seberat itu ditaksir bernilai Rp1 miliar.
"Bersama barang itu, kami juga tangkap NFS, laki-laki, 39 tahun, yang mengambil kiriman barang tersebut," kata Djanurindro Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan di kantornya di Jalan Yos Soedarso, Semayang, Balikpapan, Kamis (28/3).
Adalah anak buah Djanurindro dari unit Customs Narkotic Team (CNT) yang mencurigai paket kiriman piston mobil dari Syed Mukhri, Street Katha Bazar Masjid Bunder 15, Mumbai, India, tersebut.
Paket yang dikirim melalui jasa titipan swasta itu dialamatkan kepada Mansyah, Jalan Klamono, Gatu RT 029 No 25 Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur 76131. Paket tiba Rabu (26/3).
"Kecurigaan itu kami buktikan dengan memeriksa lebih teliti lagi paket piston tersebut. Ternyata benar, di balik ke-4 piston tersebut, dicor rapi dengan besi juga, ada serbuk putih yang ketika diuji dengan narco test, positif sabu-sabu," papar Djanurindro.
Setelah itu, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Direktorat Serse Narkoba Polda Kaltim. Hasilnya, tersangka NM yang juga disebut sebagai Emon berhasil dibekuk saat mengambil paket kiriman tersebut.
"Emon ini memang sudah lama kami kenal," tunjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit, Wakil Direktur Serse Narkoba Polda Kaltim.
Emon ditampilkan bersama barang bukti di depan para jurnalis dengan tangan diborgol dan dikawal dua anggota Bea Cukai bersenjata.
Menurut AKBP Sigit, kepada tersangka Emon dikenakan pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal itu mengancam tersangka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan selama-lamanya 20 tahun.
"Juga ada pidana denda, yaitu paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,"tegasnya.
Bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B yang dipimpin Djanurindro Wibowo, penegahan kali ini adalah yang ketiga kalinya dalam tiga bulan ini.
Pada tanggal 2 Januari lalu, ia bersama anak buahnya sukses mengamankan sabu-sabu seberat 1 kg, yang terbagi atas 10 bungkus berat 100 gram yang diselundupkan dengan paket renda-renda dan kain untuk keperluan jahit menjahit.
Barang senilai Rp2 miliar itu juga datang dari Mumbai, India, dan dialamantkan kepada warga Balikpapan bernama Lisda Safitri.
Namun demkian, yang ditangkap polisi adalah tersangka berinisial HP (Heru) yang mengambil paket tersebut di Kantor Pos Besar Balikpapan.
Dua hari berselang, Bea Cukai mengamankan tersangka bernama Sudirman yang juga mengambil paket dari kantor pos, berupa kiriman piston dari Mumbai, India, seperti paket untuk Emon ini. (ANT)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013