Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Tahun Pajak 2012.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan batas akhir penyampaian adalah akhir Maret 2013.
Kismantoro mengatakan batas waktu pelayanan penerimaaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada Kamis, pukul 20.00 waktu setempat.
Bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT menggunakan jasa pengiriman surat tercatat, melalui pos maupun jasa pengiriman lainnya, atau memanfaatkan fasilitas e-filing dapat menyampaikan SPT sampai Minggu, (31/3).
Menurut dia, Ditjen Pajak juga menyediakan Drop Box di tempat umum tertentu yang penempatannya mudah dijangkau serta diakses para wajib pajak.
Khusus wilayah DKI Jakarta, Drop Box disediakan di lokasi, antara lain Mall Mangga Dua, Harco Elektronik Mangga Dua, PD Pasar Jaya Glodok, Mall Taman Anggrek, Pondok Indah Mall, Cilandak Mall, Tebet Green dan Pejaten Village.
Selain itu, Drop Box juga disiapkan di Kantor Walikota Madya Jakarta Timur, Rumah Sakit Pusat Pertamina, Mall Central Park, Pasaraya Grande, PLN Pusat, Cibubur Junction, Menara Bank Mega, Kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Selatan.
Kismantoro mengungkapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan melalui online laman Ditjen Pajak serta layanan hotline telepon yang mengalami kegagalan akses.
"Penyebab utama terganggunya pelayanan tersebut lebih dikarenakan akses melebihi kapasitas maksimum pada hari kerja," ujarnya.
Untuk itu, Kismantoro menjelaskan Ditjen Pajak telah menambah kapasitas server agar pelayanan perpajakan melalui website atau laman tetap berlangsung.
Selain hal tersebut, Ditjen Pajak juga menginformasikan bahwa pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 harus dilakukan paling lambat pada hari Kamis, karena hari Jumat (29/3) merupakan hari libur nasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(S034/N002)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013