Semarang (ANTARA News) - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai ketentuan di dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika sudah menjadi UU berpotensi membekukan lembaga amil zakat (LAZ).
"Klop rasanya ketentuan Pasal 11 RUU Ormas dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf b UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keduanya saling melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan LAZ dibekukan," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, melalui pesan elektronik kepada Antara di Semarang, Kamis.
Dalam Pasal 18 Ayat (2) Huruf b UU 23/2011 disebutkan bahwa izin yang diberikan untuk membentuk LAZ mengharuskan lembaga amil zakat terdaftar sebagai ormas dan berbentuk badan hukum, sedangkan Pasal 11 RUU Ormas mengategorikan badan hukum yayasan dan perkumpulan sebagai ormas.
Pilihan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (2) Huruf b, menurut Ronald, bisa saja yayasan atau perkumpulan. Konsekuensinya secara tidak langsung posisi LAZ akan terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri.
Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, RUU Ormas menghadirkan ketentuan tentang sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan hukum. Artinya, LAZ sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU Ormas nantinya.
"Tidak hanya itu, berdasarkan draf RUU Ormas versi 15 Maret 2013 Pasal 61 yang memuat usulan Pemerintah tentang larangan suatu ormas melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada Pemerintah," katanya.
Ketentuan yang telah disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada tanggal 21 November 2012, menurut dia, akan berakibat serius terhadap ormas yang selama ini bergerak di bidang pendidikan, sosial (rumah sakit dan panti asuhan), termasuk LAZ, katanya.
(D007/E011)
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013