Pulau Pantara memiliki luas kurang lebih 10 hektare dan pantainya bisa dikelilingi dengan sepeda hanya dalam waktu tujuh menit saja

Jakarta (ANTARA) - Pulau Antuk bagian dari Kepulauan Seribu Utara, DKI Jakarta sering dikira 'Pulau Hantu' karena kemiripan nama namun pada kenyataannya menyimpan potensi wisata nan eksotis yang mampu menarik turis untuk berkunjung.

Perjalanan menuju ke pulau yang kini bernama Pantara ini, dapat ditempuh dengan kapal cepat dari Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dalam waktu tiga jam atau berjarak 70 kilometer.

"Nama aslinya Pulau Antuk, bukan Pulau Hantu. Pantainya eksotis karena bisa lihat matahari terbenam dengan jelas dan lautnya pun cantik dengan gradasi dari biru gelap sampai putih," kata Perwakilan Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Petrus Ardianto di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu.

Pulau Pantara memiliki luas kurang lebih 10 hektare dan pantainya bisa dikelilingi dengan sepeda hanya dalam waktu tujuh menit saja.

Wisata di pulau tak berpenduduk tersebut diresmikan sejak 1987 oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Soesilo Soedarman.

Meski tidak berpenduduk, namun di sana terdapat puluhan pekerja pondok hotel dan restoran yang siap menyambut rombongan tamu dengan segelas minuman manis dingin yang gratis untuk tamu yang memesan pondok untuk menginap.

Ada berbagai pilihan pondok yang ditawarkan, mulai dari ukuran minimalis hingga jumbo. Pondok di sana juga cocok untuk berlibur baik hanya bersama pasangan maupun bersama-sama keluarga.

Tamu bisa mulai menginap dari pukul 13.30 WIB dan waktu inap berakhir esoknya pukul 11.00 WIB.

Setiap pukul 17.00 WIB, pengelola pondok hotel tersebut mengadakan kegiatan berlayar ke tengah laut memakai kapal tradisional untuk tamu yang ingin melihat matahari terbenam.

Kegiatan melihat matahari terbenam tersebut menjadi wajib untuk dicoba dan jangan sampai terlewatkan.

Selain itu, wisatawan di Pulau Pantara juga bisa memilih kegiatan antara snorkeling selama satu jam atau kano 10 menit secara gratis di pulau ini.

Kegiatan gratis ini juga jangan sampai terlewatkan, karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memang menjadikan Pantara sebagai salah satu lokasi snorkeling terbaik di sana.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan Pulau Pantara berada pada kawasan konservasi, bersama-sama dengan Pulau Antuk Besar dan Pulau Kelor merupakan zona penyangga untuk pelestarian terumbu karang.

Letak terumbu karang itu mengelilingi pulau dan bisa terlihat jelas karena kebeningan laut dan gelombang yang tenang.

Karena menjadi kawasan konservasi, wisatawan dilarang keras untuk memancing, memasang perangkap ikan hingga meledakkan bom ikan di sepanjang wilayah tersebut.

"Saat pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Pantara, pengelola pondok hotel langsung memberitahukan kepada kita kalau di sana tamu dilarang memancing," kata Petrus.

Selain itu, satu kekurangan wisata di pulau ini, menurut Petrus, yaitu ketersediaan jaringan seluler untuk berselancar di internet yang minim. Tidak jarang, telepon genggam gagal menangkap sinyal 4G saat penggunanya sedang beraktivitas.

Namun pihak pengelola telah menyediakan jaringan internet nirkabel (wifi) di sejumlah titik kumpul, seperti restoran dan lobi.

Kendati demikian, fasilitas di pondoknya cukup memadai dengan pemandangan yang menghadap langsung ke pantai, terdapat bak mandi hingga kolam renang, kopi dan teh gratis di restoran, lapangan sepakbola mini, biliar, dan tenis meja.

Adapun harga paket hunian tunggal sekitar Rp3,5 juta per orang, kemudian ada pondok untuk dua orang dewasa Rp2,4 juta per tamu. Selanjutnya ada pondok bertiga Rp2.2 juta per tamu, serta anak-anak 2-12 tahun dengan harga Rp1,5 juta per anak.

Paket-paket tersebut sudah termasuk juga beberapa fasilitas seperti kapal jemput dan pulang (khusus keberangkatan dan kepulangan di dermaga Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara) minuman selamat datang, makan empat kali. Paket juga termasuk fasilitas satu jam snorkeling atau 10 menit kano, kolam renang, dan tenis meja.

Untuk tamu yang datang saat akhir pekan, tidak diwajibkan membawa rombongan minimal 30 orang. Kewajiban membawa rombongan tersebut hanya berlaku kala kedatangan dijadwalkan pada hari kerja (Senin sampai dengan Jumat).
Baca juga: Bupati usul empat Pulau Reklamasi PIK masuk Kepulauan Seribu
Baca juga: Kepulauan Seribu salurkan pangan bersubsidi tiap bulan
Baca juga: Kepulauan Seribu bina nelayan jadi produsen pakan ikan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023