Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait agar kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap fokus pada penanganan korupsi.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Mahfud juga memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Namun, dia berharap perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Berikutnya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Panglima TNI sebut peristiwa di Basarnas harus jadi bahan evaluasi
Baca juga: Kababinkum TNI soal korupsi Basarnas: Tidak ada prajurit kebal hukum

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023