Ruangan itu dibangun setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menunjuk COP untuk mengelola dan mengoperasikan sebuah pusat informasi

Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Centre for Orangutan Protection (COP) mendirikan ruang informasi harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) di Taman Wisata Alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sebagai lokasi pembelajaran tentang satwa dilindungi itu bagi generasi muda setempat.

Direktur COP, Daniek Hendarto di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ruang informasi harimau sumatera tersebut berisikan "banner" tentang harimau dan herbarium atau koleksi tumbuhan yang diawetkan.

"Ruangan berisi 'banner' tentang informasi tentang seluruh harimau," katanya.

Ia mengatakan ruangan itu dibangun setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menunjuk COP untuk mengelola dan mengoperasikan sebuah pusat informasi.

Ke depan, pihaknya memiliki harapan besar bahwa lokasi ini bisa berkembang dan bisa lokasi belajar bersama terutama generasi muda terkait kearifan tradisional di Sumbar.

Setelah itu, juga pola pelindung harimau yang saat ini berjalan dengan baik. Dengan sinergi berbagai pihak, tentunya menjadi harapan besar bagi satwa harimau yang menjadi ikon di Sumbar.

"Perlindungan bersama menjadi positif, energi positif bagi perlindungan harimau ke depan. Apa yang diciptakan bersama ini, menjadi simbol bagaimana melindungi harimau," kata Daniek Hendarto.

Sementara Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menambahkan TWA Rimbo Panti ini dipilih sebagai ruang informasi harimau sumatera karena TWA Rimbo Panti berada di tengah-tengah dan legenda harimau Panti ada di tempat ini.

"Lokasinya berada di tengah-tengah dan legenda harimau Panti ada di sini, sehingga dijadikan pusat informasi tentang harimau," katanya.

Ia menjelaskan bahwa harimau penting bagi semua masyarakat. "Harimau bagi masyarakat Minangkabau ada nyata dan ada tidak nyata. Jangan sampai pula cerita tersebut hilang dan harus dilestarikan sampai anak cucu," katanya.

Untuk itu, satwa harimau ini dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus dilestarikan.

Apabila harimau terjaga, tambahnya, tentu rumah atau habitatnya juga terjaga. Kalau harimau terjaga, tentu rantai makanan terjaga, kalau harimau terjaga, legenda juga terjaga dan cerita adat terjaga.


Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023