Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan perjalanan KA dan keselamatan di perlintasan melalui jepretan foto.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan kegiatan Safety Hunting for Railfans ditujukan untuk membangun hubungan yang baik dengan komunitas pencinta kereta api di wilayah Purwokerto dan sekitarnya, menyosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, serta mengenalkan tata cara pengambilan foto agar tetap aman saat hunting di area stasiun dan di sekitar jalur kereta api.

"Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga pehobi fotografi, sehingga teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PJL 382 Serayu. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang," jelasnya.

Ia mengatakan pelanggan kereta api dapat mendokumentasikan momentum perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain.

Baca juga: Komunitas Ontel rayakan HUT RI dengan mengunjungi stasiun kereta api

Baca juga: Komunitas pecinta kereta api ajari anak cinta kereta api

Menurut dia, hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

Dalam hal ini, kata dia, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Akan tetapi, lanjut dia, pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang atau publik.

"Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin," tegasnya.

Ia mengatakan aktivitas pengambilan gambar yang dilakukan wartawan untuk kebutuhan peliputan harus seizin pihak Humas KAI.

Selain itu, kata dia, pengambilan gambar untuk kebutuhan komersial harus dengan izin dari Unit Komersialisasi Non-Angkutan.

"Demikian pula dengan pengambilan gambar oleh instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait," jelasnya.

Joni mengatakan KAI berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan.

Usai workshop di Stasiun Purwokerto dengan pemateri VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa, acara yang diikuti 50 peserta dari komunitas pecinta KA Spoor Limo Purwokerto diakhiri dengan kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas di Perlintasan JPL 382 Serayu.

Di tempat tersebut, para peserta selain membentangkan spanduk imbauan disiplin berlalu lintas, juga membagikan stiker ajakan untuk disiplin berlalu lintas dan bunga kepada para pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan PJL 382 Serayu.

Baca juga: Daop 7 dan komunitas pecinta KA sosialisasikan antipelecehan seksual

Baca juga: IRPS kampanye keamanan perlintasan sebidang KA

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023