Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk pemrosesan lebih lanjut. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sharif C. Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menangkap 4 (empat) kapal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari negara lain ini sangat merugikan nelayan kita di samping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”, tegas Sharif.
Seiring masih terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, maka Ditjen PSDKP akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan nelayan Indonesia. Mengacu pada amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas perikanan dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013