"KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Penerima KJP, kata Heru, merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi. Adapun subsidi pangan tersebut sudah dimulai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2016.
Subsidi pangan tersebut diberikan untuk menjamin kebutuhan pokok anak yang bersekolah. Jika terjadi kecurangan atau jual beli KJP Plus, Heru akan memberhentikan subsidi pangan tersebut.
Baca juga: Disdik DKI cabut KJP Plus dua siswa karena terbukti terlibat tawuran
Baca juga: Ratusan pemilik KJP terima pangan bersubsidi di Jakarta Selatan
Kalau sudah dijual, kata Heru, pasti akan dihentikan subsidi pangannya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada temuan tersebut.
Karena itu, Suharini meminta warga untuk melapor apabila terjadi praktik jual-beli KJP Plus.
Jika hal itu terjadi di gerai-gerai atau di lokasi-lokasi tempat penukaran, kata dia, pada saat itu juga langsung tindak.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023