"Taman itu untuk berinteraksi yang positif. Silakan warga berinteraksi secara positif di taman-taman yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Heru di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Legislator desak Distamhut pasang CCTV di Hutan Kota
Heru menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan jika ditemukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di fasilitas tersebut.
"Pemda DKI melakukan sesuai dengan aturan yang ada. Parkir motor di taman juga bisa ditindak. Berarti dia tidak melakukan yang positif kan, kita kira contohnya begitu," ujar Heru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Heru, terus melakukan operasi penertiban untuk menegakkan aturan terkait ketertiban umum.
Warga yang membuang sampah sembarangan juga bisa ditindak dan ada perdanya, yaitu denda Rp500 ribu. "Kurang nyaman, teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak. Silakan warga berinteraksi di taman secara positif," kata Heru.
Baca juga: Jakarta Timur perbaiki pagar Hutan Kota Cawang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah penerangan di Hutan Kota Cawang usai dijadikan tempat aktivitas LGBT.
"Penambahan penerangan sudah, teman-teman Bina Marga sudah (menambah penerangan) empat titik di lokasi," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Bayu Meghantara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Selain itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Sudin Tamhut) Jakarta Timur Djauhar Arifin mengatakan bahwa pihaknya memasang pagar menggunakan besi ulir pada pagar yang berlubang.
"Ini untuk mengantisipasi masuknya orang yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan keberadaan hutan kota untuk hal negatif," kata Djauhar.
Baca juga: UKI tegaskan Hutan Kota tidak berada di dalam area kampus
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023