... individu dilarang mengambil uang lebih dari 3.000 euro (3.840 dolar Amerika Serikat) secara tunai pada setiap perjalanan ke luar negeri... "
Nikosia (ANTARA News) - Bank sentral Siprus akan melakukan kontrol modal untuk mencegah dana-dana pergi ke luar negeri, membatasi yang para wisatawan dapat ambil, membatasi pembelian kartu kredit, dan melarang pencairan cek, media lokal melaporkan Rabu.
Berdasarkan surat keputusan yang pada tahap awal akan berlaku selama tujuh hari, individu dilarang mengambil uang lebih dari 3.000 euro (3.840 dolar Amerika Serikat) secara tunai pada setiap perjalanan ke luar negeri dan membatasi pembelian dengan kartu kredit atau kartu debit di luar negeri hingga 5.000 euro per bulan.
Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan harus memberikan dokumentasi pendukung untuk semua impor yang bernilai lebih dari 500 euro.
Tidak ada konfirmasi resmi langsung dari rincian pengendalian dana-dana tersebut, yang dilaporkan oleh surat kabar Phileleftheros dan Katherimini.
Bank-bank Siprus telah ditutup sejak 16 Maret, saat pulau yang hampir bangkrut itu melakukan negosiasi dana talangan dari Uni Eropa dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Bank sentral Siprus mengindikasikan bank-bank negara itu akan dibuka kembali pada Kamis, sesuai jadwal, meskipun tidak mengkonfirmasikan hal ini.
Laporan juga mengatakan rekening tabungan di bank tidak dapat ditutup sebelum habis masa berlakunya, kecuali untuk melunasi pinjaman di lembaga yang sama.
Pembayaran non tunai atau transfer uang keluar Siprus dilarang, dengan beberapa pengecualian yang didefinisikan secara sempit seperti pembayaran oleh orang tua untuk biaya pendidikan dan akomodasi anak-anak mereka yang belajar di sekolah dan universitas di luar negeri sampai dengan jumlah 10.000 euro per kuartal.
Sementara cek tidak dapat diuangkan, mereka dapat disimpan ke dalam rekening.
Pembatasan berlaku untuk semua rekening, pembayaran dan transfer, tanpa memandang jenis mata uang, kecuali untuk misi diplomatik.
(A026)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013