Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan BI dari segi makroprudensial,"

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan berbagi kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan dengan BI sebagai pengawas aspek makroprudensial dan OJK sebagai pengawas mikroprudensial.

"Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan BI dari segi makroprudensial," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, BI memiliki tugas utama untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan sistem pembayaran.

Dikatakannya, meski BI dan OJK akan berbagi kewenangan, namun pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial tidak bisa dipisahkan sehingga tetap dibutuhkan sinergi di antara kedua lembaga tersebut.

"Tidak bisa betul-betul dipisahkan karenanya perlu ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu perlu dilakukan dengan baik," katanya.

OJK resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga nonbank pada Januari 2013, menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara tugas pengawasan perbankan, baru akan dilakukan OJK pada 2014.
(A064/N002)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013