Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi pengesahan bendera Aceh jika bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum.

"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, usai sidang pengujian UU Pembentukan Pemda Kalimantan Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Hal itu diungkapkan Donny terkait dengan pengesahan bendara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut dia, lambang daerah tidak boleh menyerupai gerakan separatis, seperti di Papua, Maluku, atau GAM di Aceh. "Itu tidak diperbolehkan menyerupai atau menginspirasikan," katanya.

Menurut Dony, Qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang Bendera dan Lambang Aceh harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Setelah kami menerima, akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap perda atau qanun yang sudah diundangkan. Nantinya Mendagri dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi," ujar dia.

Jika klarifikasi dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak diikuti oleh DPRA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhak membatalkannya.
(J008/D007)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013