Apalagi draf RUU Pertembakauan ini merupakan satu dari lima draf RUU yang berkaitan dengan tembakau yang diajukan ke DPR. Tiga draf dari sudut pandang perusahaan dan aspek kesehatan, dan dua draf dari aspek industri atau pengembangan tembakau diperlu

Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan, yang melibatkan para pemerhati tembakau, aktivis dan pekerja pers.

Uji publik draf RUU Pertembakauan itu digelar di gedung Graha Bhakti Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Rabu, yang dihadiri Ketua Masyarakat Pertembakauan Indonesia Prof Syamsuri, dan tim ahlinya Dr Fendi Setyawan SH MH.

Pelaksana uji publik itu merupakan tim telaah bentukan Gubernur NTB yang berkoordinasi dengan Masyarakat Pertembakauan Indonesia.

Tim telaah itu terdiri dari Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H Abdul Haris selaku ketua, dan Kepala Dinas Perkebunan NTB Hj Hartina sebagai wakil ketua, dan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Putu Selly Andayani selaku sekretaris.

Pada momentum uji publik itu, para pemerhati tembakau, aktivis dan pekerja pers, diberikan naskah akademik dab draf RUU Pertembakauan, kemudian diminta untuk memberikan tanggapan serta usul saran.

RUU Pertembakauan itu berisi 17 bab dan 78 pasal, yang mencakup ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, penelitian dan pengembanganm pengembangan budidaya, industri hasil tembakau dan pemasaran, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.

Selain itu mencakup sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau, pembiayaan, dewan pertembakauan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pada kesempatan itu, Fendi Setyawan selaku tim ahli Masyarakat Pertembakauan Indonesia mengatakan, sejak 20 November 2012, draf RUU Pertembakauan itu diserahkan ke DPR dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2013.

Draf RUU Pertembakauan itu masuk urutan ke-59 dari total draf RUU yang diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun masih diberi tanda bintang (belum pasti), karena mencuat dualisme pandangan di kalangan legislator di Senayan, Jakarta.

"Apalagi draf RUU Pertembakauan ini merupakan satu dari lima draf RUU yang berkaitan dengan tembakau yang diajukan ke DPR. Tiga draf dari sudut pandang perusahaan dan aspek kesehatan, dan dua draf dari aspek industri atau pengembangan tembakau diperlukan mengingat Indonesia memiliki ciri khas rokok kretek," ujarnya.

Dengan demikian, pihak yang mengajukan draf RUU tentang tembakau bukan hanya Masyarakat Pertembakauan Indonesia, tetapi juga pihak perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

Kendati demikian, lanjut Fendi, Baleg DPR sempat mengungkapkan bahwa jika mereka harus menetapkan RUU Pertembakauan maka akan mementingkan kepentingan petani daripada pengelola industri tembakau.

"Artinya, ada kemungkinan DPR lebih memihak petani atau relatif mengecilkan peran industri tembakau. Apalagi, bukan rahasia lagi kalau industri rokok di Tanah Air mulai dimasuki investor asing," ujarnya dihadapan seratusan peserta uji publik draf RUU Pertembakauan itu.

Selain uji publik, dijadwalkan Kamis (28/3) pagi, tim Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR juga akan menggelar pertemuan dengan para pihak terkait tembakau, yang juga akan difasilitasi Pemprov NTB, di Kantor Gubernur NTB di Mataram.
(A058/Z003)

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013