Aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal 250 ribu dolar AS.

"Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM.

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khususdalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Selain ketentuan minimal 30 persen devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan aturan baru itu berlaku di empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.

Dari total ekspor Indonesia, ia menyebutkan potensi yang bisa diraih mencapai 9 miliar dolar AS.

"Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi 9 miliar dolar AS, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara 60 sampai dengan 100 miliar dolar AS, itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya.

Secara rinci, sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai ekspor tertinggi yang mencapai 44 persen atau 129 miliar dolar AS dari total nilai ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36 persen dari sektor pertambangan.

Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18 persen atau 55,2 miliar dolar AS dengan komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar 27,8 miliar dolar. Ketiga, dari sektor perhutanan 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Serta keempat yaitu sektor perikanan dengan nilai 6,9 miliar dolar AS.

"PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah terapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh ketentuan DHE
Baca juga: Pemerintah tambah 260 pos tarif jenis aturan DHE
Baca juga: Luhut sebut PP DHE bisa tambah cadangan devisa hingga 300 miliar dolar

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023