"Kalau audit dan ada temuan ya ditindaklanjuti, diperbaiki. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya,"

Manokwari (ANTARA) - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa mengingatkan agar aparatur pemerintah yang terindikasi menyalahi aturan pengelolaan anggaran tidak mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Kalau audit dan ada temuan ya ditindaklanjuti, diperbaiki. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya," kata Melkias di Manokwari, Jumat.

Ia menegaskan seluruh aparatur pemerintah terutama kuasa pengguna anggaran (KPA) harus menaati aturan tata kelola anggaran.

Selain itu, kebijakan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN tetap mengacu pada regulasi dan prinsip kehati-hatian.

"Kebijakan yang diambil juga harus hati-hati supaya tidak keluar dari aturan," ucap Melkias yang juga menjabat sebagai Majelis TPTGR Papua Barat.

Ia menuturkan dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), pejabat pemerintah yang terindikasi menyalahgunakan anggaran diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun, jika pejabat yang dimaksud tidak mengindahkan peringatan dari APIP maka kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Pejabat ataupun teman-teman ASN yang menghadapi masalah, harus ada perhatian (pengembalian keuangan negara)," ucap Melkias.

Melkias menyayangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM sebagai tersangka.

Kasus tersebut awalnya ditangani APIP, dan Majelis TPTGR Papua Barat telah memberikan durasi waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama delapan bulan.

Akan tetapi dalam durasi waktu yang ditentukan, FKM tak kunjung menyelesaikan pengembalian keuangan negara sesuai rekomendasi APIP.

Melkias menuturkan dalam waktu dekat Gubernur Papua Barat segera menunjuk pejabat pengganti FKM sebagai Sekretaris DPR Papua Barat.

Ada beberapa opsi yang nantinya dilakukan, misalnya penunjukan pejabat sementara atau melalui proses seleksi terbuka.

"Pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur yang punya kewenangan," ujar Melkias.

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan FKM selaku Sekretaris DPR Papua, pada Kamis (28/7) sekira pukul 23.00 WIT.

FKM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli-15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abu Hasbullah mengatakan, FKM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan sekretariat serta konsumsi pimpinan dan tamu.

Proyek tersebut dipecah dalam tujuh paket guna menghindari mekanisme pelelangan yang mestinya dilakukan.

"Tersangka selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) memecah proyek tersebut hindari lelang," kata Hasbullah.

Ia menjelaskan pekerjaan pemeliharaan sekretariat dan konsumsi bersumber dari APBD Perubahan 2021 dengan nilai Rp4,387 miliar.

Tersangka kemudian menggunakan profil perusahaan milik pihak lain tanpa melewati tahapan verifikasi, demi melancarkan proses pencairan anggaran.

"Setelah anggaran dicairkan, pemilik perusahaan menyerahkan ke FKM," ucap dia.

Aspidsus melanjutkan tersangka memerintahkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

Paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Perubahan Papua Barat 2021, baru dilaksanakan tahun 2022.

"Perhitungan penyidik kejaksaan, kerugian keuangan negara sekitar Rp600 miliar. Kami masih tunggu perhitungan dari BPKP," ucap dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023