Kegiatan ini untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen termasuk pelaku usahanya
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, pada Juli 2023 ini menggelar pengawasan kemetrologian terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada delapan pelaku usaha, guna melindungi konsumen.
"Kegiatan ini untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen termasuk pelaku usahanya," kata Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Meiwan Kartiwa di Bandung, Kamis.
Dalam pengawasan SPBU yang bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan pada Juli ini, Disdagin Kota Bandung menggelar pengawasan kemetrologian di SPBU 34.40234 Jalan Terusan Jakarta (25 Juli 2023), dan SPBU 34.40247 Jalan Ibrahim Adjie No 149 (26 Juli 2023).
Dua SPBU tersebut, menambah empat SPBU lainnya di Kota Bandung sejak Maret 2023 yakni SPBU 34.40605 Jalan A.H. Nasution No 32 Cipadung (28 Maret 2023), SPBU 33.40601 Jalan A.H. Nasution No 105 (29 Maret 2023), SPBU 34.40601, Jalan A.H. Nasution No 5 (30 Mei 2023), dan SPBU 34.40239 Jalan Moch Toha No 357 (31 Mei 2023).
Baca juga: Pemkab Bandung mediasi pedagang dan pengembang Pasar Banjaran
"Pengawasan ke SPBU dilakukan selain untuk memastikan takaran minyak, juga untuk mengecek terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar jangan sampai ada alat tambahan yang bisa merugikan konsumen dan pelaku usahanya," kata Meiwan Kartiwa.
Meiwan mengatakan bahwa pihaknya memang rutin melakukan pengawasan semacam ini, namun tidak dilakukan kepada seluruh SPBU, karena terkait dengan anggaran dan keterbatasan SDM.
"Jadi dalam pelaksanaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang takarannya ketika pengisian BBM," ucapnya.
Meiwan menyebut hasil pengawasan yang sudah dilakukan kepada enam SPBU di Kota Bandung, hasilnya masih sesuai dengan aturan dan hasil pengujian masih dalam batas yang diizinkan.
Adapun dalam pengawasan BDKT terhadap delapan pelaku usaha, terutama kuliner, Meiwan mengatakan selain melakukan pengawasan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha terutama kuliner terkait dengan aturan BDKT.
"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT, BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan dan harus sesuai," ucap Meiwan.
Sepanjang tahun 2023 sampai bulan Juli, kata Meiwan, sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.
Adapun monitoring sekaligus pengawasan yang dilaksanakan terhadap delapan pelaku usaha adalah Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk dan Kudimon Healty Food.
Baca juga: Pemkab Bandung-pedagang berdamai terkait proyek Pasar Banjaran
Baca juga: Kota Bandung fokus kendalikan komoditas pangan antisipasi El Nino
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023