Ketua Tim Peneliti Pusat Riset USK Teuku Muttaqin Mansur, Kamis, menyampaikan terima kasih kepada KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian peneliti USK dengan tema kajian usulan penetapan hutan adat mukim di Aceh berdasarkan hasil simposium nasional, studi di Pidie.
“Ini menunjukkan, apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan telah membuka kotak pandora yang lebih tujuh tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan,” katanya di Banda Aceh.
Pembentukan tim terpadu verifikasi teknik hutan Aceh itu terlaksana setelah pihak Universitas Syiah Kuala membuat kajian masyarakat hukum adat (MHA) di Aceh.
Tim terpadu verifikasi teknis hutan adat di Aceh berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) nomor 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 tentang pembentukan tim terpadu verifikasi usulan hutan adat di Aceh Jaya, Pidie, dan Bireuen di Provinsi Aceh.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong penetapan hutan & masyarakat adat di Aceh
Baca juga: Peneliti PRHIA USK serahkan hasil kajian hutan adat Aceh ke KLHK
Ke depan, Muttaqin berharap, imam mukim, pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh untuk siap dan bersedia menerima tim sekaligus menyiapkan segala sesuatu saat verifikasi.
Sementara itu, Rektor USK Banda Aceh Prof Marwan mengapresiasi atas terbentuknya tim terpadu verifikasi teknis hutan adat di Aceh.
“Alhamdulillah, apa yang kita lakukan dan dorong selama ini membuahkan hasil. Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset. Ini kontribusi nyata kampus kepada masyarakat,” ujar Marwan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK Azhari Yahya yang menilai bahwa pembentukan tim terpadu sebagai wujud pengakuan riset peneliti USK oleh pemerintah melalui KLHK.
Kajian itu, lanjut dia, akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai masyarakat hukum adat, sekaligus memiliki hak atas hutan adat. Penetapan hutan adat, akan memberi dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatif.
“Ini juga menyangkut hak masyarakat, kalau tidak hutan bisa habis dan tidak dapat kita tinggalkan untuk anak cucu kita ke depan,” kata Azhari.
Tim terpadu verifikasi teknis itu diberikan sembilan tugas utama, antara lain untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, keabsahan dokumen permohonan penetapan status hutan adat, batas wilayah masyarakat hukum adat, letak dan fungsi calon hutan adat, keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon.
Selanjutnya, memastikan kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon dan keberadaan hutan adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten.
Baca juga: Peneliti PRHIA USK serahkan hasil kajian hutan adat Aceh ke KLHK
Baca juga: Kementerian LHK lakukan kajian pengelolaan hutan Aceh
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023