Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aksi pencegahan korupsi di desa dengan memperbanyak desa-desa yang dijadikan model antikorupsi dan aplikasi daring.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan antikorupsi di desa-desa.

"Desa-desa yang juara kemarin juga kita jadikan model antikorupsi," ujar Eko dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, bimtek ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).

Baca juga: Ditjen Bina Pemdes gelar pelatihan kewirausahaan untuk kades

Baca juga: Ditjen Bina Pemdes dorong kelola keuangan desa lewat Siskeudes


Adapun pencegahan korupsi ini perlu dilakukan mengingat pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran ke desa di seluruh Indonesia dalam bentuk Dana Desa. Ia memperkirakan dana desa yang mengalir ke desa sejak 2015-2023 sekitar Rp538,6 triliun.

"Setiap Minggu kita terima surat dari Polda, Kejaksaan untuk memeriksa kepala desa, kasihan, belum tentu mereka bersalah," ucapnya.

Selain itu, Ditjen Bina Pemdes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan aplikasi online atau daring. Meski demikian, ia mengakui aplikasi tersebut memiliki banyak tantangan dalam penerapannya.

Tantangan tersebut terdiri dari adanya blank spot, kendala listrik, sumber daya manusia (SDM), penganggaran, dan kelembagaan.

"Dari permasalahan ini, mari kita selesaikan, yang penting ada progres pengelolaan keuangan desa," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga menyinggung soal transaksi non-tunai. Transaksi ini harus diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2024.

"Di samping mempermudah, ini juga untuk mencegah korupsi karena uang ini kan fleksibel dan simpel," ujarnya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023