Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu menggenjot pendapatan daerah dari retribusi perparkiran tahun 2023.
"Pengelolaan parkir di seantero Jakarta memiliki potensi besar untuk berkontribusi untuk mencapai target pendapatan daerah," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Jakarta, Kamis.
Ismail menambahkan, Unit Pengelola (UP) Parkir perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi maupun data.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini bisa mengurangi celah terutama bagi penyelenggara maupun yang lainnya untuk melakukan kecurangan dalam pencatatan.
Ismail menuturkan pernyataan ini berlandaskan Laporan Keuangan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 bahwa realisasi pendapatan UP Perparkiran tahun 2022 hanya mencapai Rp51,3 miliar atau 72,88 persen dari target sebesar Rp70,4 miliar.
Baca juga: Dishub DKI: juru parkir pungut tarif dua kali di Blok M sudah dipecat
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar menambahkan, masih banyak lokasi parkir yang belum dikelola secara moderen dan retribusi perparkiran masih dipungut secara manual.
Hasan menyebutkan, sejumlah lokasi itu berada di Jalan Juanda, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Boulevard dan Kelapa Gading.
“Ketika kita mampir makan di situ terkesan enggak ada yang kelola parkirnya. Sementara area parkirnya luas,” ujar Umar.
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak menuturkan perlu adanya penerapan pungutan parkir secara elektronik yang baik dan perlu adanya kesungguhan niat untuk menjalankannya.
"Saya kira itu juga perlu memberikan kajian kenapa (mesin elektronik) itu tidak diberdayakan," tutur Gilbert.
Baca juga: Pemprov DKI tata tempat parkir seiring bertambahnya kendaraan
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan, parkir dikelola dengan dua model, yakni dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dengan skema bagi hasil.
"Nah kami akui memang ada yang rusak dan masih perlu kami perbaiki,” kata Syaripudin.
Sejumlah ruas jalan di Jakarta pernah dipasangi mesin parkir elektronik. Misalnya di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Sabang yang rusak, kemudian kembali ke sistem manual menggunakan karcis.
Pihaknya akan membuat aplikasi Jakparkir yang terkoneksi dengan "Park and Ride", kewajiban uji emisi dan disinsentif parkir.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023