Jadi meskipun saat ini pengusaha melalui Apindo tengah menggugat ketetapan UMK ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selama belum ada keputusan, maka kewajiban menggaji sesuai UMK itu tetap harus dilaksanakan."

Balikpapan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Balikpapan memberi waktu hingga akhir Maret 2013 kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayar karyawannya dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Rp1.753.000 per bulan.

"Kan UMK ini sudah berlaku sejak Januari 2013 lalu. Pengusaha yang belum membayar karyawannya sesuai UMK tersebut kami beri waktu hingga akhir Maret ini untuk menyelesaikannya," kata Bambang Suroso, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan, Selasa (26/3).

Menurut Suroso, memang ada beberapa perusahaan yang meminta penangguhan membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Mereka memintanya sesaat sebelum aturan tersebut berlaku mulai Januari 2013.

Bagaimana bila perusahaan menyatakan tidak sanggup menggaji karyawan sesuai UMK tersebut?

"Ketidaksanggupan itu harus dibuktikan dengan hasil audit," tegas Suroso.

Bila perusahaan terbukti sesungguhnya bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK, disebutkan oleh Suroso, maka sejumlah sanksi sudah menanti.

Bentuk-bentuk sanksi tersebut tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam pasal 91 undang-undang tersebut dicantumakn sanksi maksimal berupa denda maksimal Rp400 juta dan atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Jadi meskipun saat ini pengusaha melalui Apindo tengah menggugat ketetapan UMK ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selama belum ada keputusan, maka kewajiban menggaji sesuai UMK itu tetap harus dilaksanakan," tandas Suroso.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Disnakersos Balikpapan, Amin Latief menyebutkan pengusaha informal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum dikenakan sanksi. Karena, lanjut Amin-akrabnya disapa, mereka tergolong perusahaan kecil yang masih dibina dan baru memulai usahanya untuk maju.

Namun demikian, Amien mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak mampu untuk membayarkan karyawannya sesuai dengan UMK yang besarnya Rp1.752.500. (*)

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013