"Kasus korupsi itu hingga kini belum hilang mulai dari pemerintahan desa, kabupaten, provinsi, kementerian dan legislatif," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan pada Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung, Lebak, Mochamad Husen, di kampus setempat, Kamis.
Penerapan mata kuliah antikorupsi itu bertujuan para mahasiswa jika nanti memegang jabatan di pemerintahan maupun legislatif hingga lembaga negara dapat menimbulkan kesadaran tidak melakukan kejahatan korupsi.
Dengan penerapan mata kuliah antikorupsi itu, pihaknya mengharapkan ke depan dapat memutus mata rantai tindak pidana korupsi. "Kami meyakini dengan timbul kesadaran jiwa itu dipastikan mereka tidak melakukan perbuatan korupsi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, kasus korupsi cukup memprihatinkan karena berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2004 sampai 2022 tercatat mencapai 1.351 perkara.
Artinya, kata dia, jumlah tindak pidana korupsi itu semakin subur, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan. Selama ini,kata dia, penegakan hukum yang dilakukan lembaga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dinilai cukup baik untuk menindak para pelaku korupsi.
Ia mengatakan pihaknya setuju jika pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, hal itu tergantung kemauan DPR RI, apakah legislatif itu berani mengeluarkan undang-undangnya
Selama ini,kata dia, belum ada UU hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. "Kami mendukung jika pelaku korupsi itu dihukum mati, apalagi bantuan dana bencana alam sampai dikorupsi," katanya menjelaskan.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023