Petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kota Malang, Jawa Timur untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Malang, Kamis mengatakan bahwa sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat setempat.
"Petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan, dan kemudian menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," kata Luqman.
Luqman menjelaskan tiga titik yang dilakukan penutupan tersebut adalah JPL 75 km 50+788, JPL 76 km 50+916 dan JPL 77 km 50+975 yang seluruhnya terletak di kawasan Jalan Laksamana Martadinata, Kotalama.
Menurutnya, tiga perlintasan sebidang tersebut berjarak kurang dari 800 meter yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
"KAI Daop 8 Surabaya menilai, terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya," katanya.
Ia menambahkan dilihat dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasi seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten kota dan jalan desa.
"Ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," katanya.
Dari sisi penegakan hukum, perlu penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Dari sisi budaya, diperlukan kesadaran pengendara untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas khususnya saat akan melalui perlintasan sebidang.
"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Baca juga: Kemenhub ungkap upaya tangani perlintasan sebidang
Baca juga: KAI minta pengguna jalan gunakan perlintasan sebidang resmi
Baca juga: KAI: Sejak awal Januari 2023 terjadi 20 kecelakaan di perlintasan KA
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023