Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap dua orang berinisial YS dan SD yang merupakan tersangka penjambretan turis asal Belanda yang terjadi di Batam Kepulauan Riau (23/7).
"Kedua tersangka, YS dan SD ditangkap pada hari Rabu (26/7). Tersangka YS ditangkap di rumahnya di Sekupang, dan tersangka SD ditangkap di kos nya," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7).
Kapolresta Nugroho menjelaskan kedua tersangka ini tidak hanya sekali melakukan aksinya. Setelah dia melakukan penjambretan terhadap turis Belanda, keesokan harinya, Senin (24/7), mereka kembali melakukan penjambretan terhadap seorang warga asal Tanjungpinang di Batam.
"Modus operandi di dua kejadian ini hampir sama ya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu mengintai korban yang bisa dijambret. Ketika korban lengah, mereka langsung menarik tas korban dari belakang," kata dia.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti milik korban pertama berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM dan uang sebesar Rp2,5 juta.
Untuk korban kedua berupa dua telepon genggam, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu liontin giok dan uang 300 ringgit Malaysia serta Rp10 juta. "Jadi total kerugian dari korban pertama itu sekitar Rp10 juta, dan korban kedua sekitar Rp25 juta," katanya.
Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2017, sedangkan YS hanya mengikuti.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas pada saat ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023