Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta berharap penyitaan Benteng Vastenburg Solo yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengganggu kegiatan budaya masyarakat.
Baca juga: 100 UKM kuliner bakal meriahkan Pusat Takjil Benteng Vastenburg Solo
Sebagaimana diketahui, benteng tersebut sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara, mulai dari budaya hingga festival. Sejumlah acara yang beberapa kali diselenggarakan di Benteng Vastenburg di antaranya Solo International Performing Arts (SIPA) dan konser musik.
Meski demikian, dalam waktu dekat ini tidak ada acara dari Pemkot Surakarta yang diselenggarakan di benteng tersebut.
Baca juga: Rumah Sakit Lapangan Benteng Vastenburg Solo siap tampung pasien OTG
Ia mengatakan rata-rata dalam satu bulan acara yang diselenggarakan di benteng tersebut bisa sampai belasan kali.
Baca juga: TNI AD dirikan Rumkitlap COVID-19 di Benteng Vastenburg Solo
Terkait dengan acara yang diselenggarakan di benteng dalam waktu dekat, ia mengatakan pemiliknya perlu mengantongi izin dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.
Baca juga: Benteng Vastenburg Kota Surakarta dijadikan tempat karantina pemudik
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto membenarkan kabar penyitaan tersebut. Ia mengatakan pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Opera kolosal "Sinta Obong" bakal digelar meriahkan Lebaran
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg.
Baca juga: Festival Kuliner Solo akan angkat menu Timlo
Sebelumnya, di benteng tersebut terpasang papan keterangan sita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggung jawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ***3***
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023