Landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat asli/adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Komnas Perempuan menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi," kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal ini sesuai kesimpulan dari sesi ke-16 Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 - 22 Juli 2023 lalu yang meminta negara-negara untuk segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat asli/adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.

Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan

Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat asli/adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri.

Ia mengatakan, landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat asli/adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.

Sementara penggunaan kata pribumi telah dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: YKAN dampingi pengelolaan wilayah MHA Suku Moi dengan Coders

Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah RI merefleksi ulang implementasi UU Pemajuan Kebudayaan.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan, namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.

"Agar Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan keterlibatan yang lebih aktif dan substantif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB," katanya.

Baca juga: Suku Moi mengawali Buka Egek dengan peluncuran perahu adat baru
Baca juga: KKP fasilitasi pengelolaan wilayah pesisir Sorong berbasis hukum adat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023