Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia dengan modus baru, yakni menyatukan barang bukti ke dalam dokumen atau sertifikat dari sebuah paket.
“Aparat penegak hukum agar menjadikan modus baru penyelundupan narkoba ini sebagai salah satu fokus utama,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain Polri, katanya, permintaan tersebut ditujukan kepada Badan Nasional Narkotika (BNN) agar penegakan hukum bersama dapat dilaksanakan.
Kemudian, paparnya, meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mewujudkan pencegahan peredaran narkoba di Tanah Air.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu meminta Polri dan BNN dapat mengusut serta mengungkap seluruh kasus penyelundupan narkotika, khususnya yang berasal dari jaringan internasional.
Baca juga: Bamsoet: Diperlukan aturan di level perundangan terkait distribusi CSR
Baca juga: Bamsoet dorong pemda optimalkan realisasi belanja APBD
“Pasalnya, upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional sudah sangat canggih dengan berbagai macam modus barunya,” kata Bamsoet.
Dalam mencegah masuknya narkoba jaringan internasional ini, Bamsoet meminta Imigrasi untuk terus meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan terutama di jalur yang kerap menjadi tempat kegiatan maupun transaksi ilegal, utamanya penyelundupan narkotika.
“Diharapkan upaya tersebut dapat menekan kasus-kasus penyelundupan narkotika di kemudian hari,” paparnya.
Menurut dia, upaya mencegah penyelundupan narkoba jaringan internasional tidak hanya dari sisi penegakan hukum dan pengawasan di lapangan, tapi juga penguatan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, Bamsoet meminta pemerintah, BNN, dan Polri untuk terus berkomitmen mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat, khususnya kalangan remaja mengenai bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023