tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial NA (41) di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (23/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkapkan penangkapan tersangka NA berawal dari laporan warga.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kecamatan Tambora," kata Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan dalam penangkapan tersebut berhasil disita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke (DPO)," ungkap dia.

Dari proses pemeriksaan, lanjut Putra, tersangka NA mengaku telah empat kali membeli sabu dari Eke (DPO). Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat (21/7), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

"Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram," ungkap dia.

Ia mengatakan, tersangka NA dan Eke (DPO) adalah tetangga rumah. Sebelumnya di tinggal di Jalan Kalianyar, Kecamatan Tambora," jelas Putra.

Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka NA kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil untuk kemudian diedarkan.

Tersangka NA juga mengaku menggunakan barang haram tersebut.

"Tersangka mengaku uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Putra.

Akibat perbuatannya, tersangka NA disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

Tersangka NA saat ini masih ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkotika ini dan mengejar Eke (DPO) agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas perannya dalam peredaran sabu.
Baca juga: Wanita perampas mobil patroli Tol Becakayu positif gunakan narkoba
Baca juga: Polisi tetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka
Baca juga: Polisi tangkap satpam pengedar sabu di sekolah kawasan Cilandak

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023