Kandangan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan memecat dengan tidak hormat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarifuddin yang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

“Hari ini kita melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.

Leo mengatakan Sarifuddin melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik sehingga anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH.

Leo menuturkan pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Leo mengungkapkan Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Diketahui, Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula, yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

"Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.

"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," ucapnya.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," pungkasnya.
Baca juga: Lima polisi dipecat karena terlibat narkoba dan mangkir dari tugas
Baca juga: Polda NTT pecat 18 anggota karena berbuat asusila
Baca juga: Lima personel Polda Maluku terlibat pelanggaran berat dipecat
Baca juga: Oknum polisi di Sultra dipecat gegara terima suap dari casis Polri

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023