Sebetulnya BI tidak perlu tergesa-gesa, karena sebentar lagi juga akan diserahkan ke OJK,"

Jakarta (ANTARA News) - Perbanas berpendapat kebijakan Bank Indonesia yang membatasi pembukaan cabang berdasarkan ekuitas dan lokasinya terlalu tergesa-gesa karena pengawasannya akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2014.

"Sebetulnya BI tidak perlu tergesa-gesa, karena sebentar lagi juga akan diserahkan ke OJK," ujar Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono seusai acara pengumuman 30 emiten dalam skor CG tertinggi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin.

Menurut Sigit, kendati bank memasukkan rencana pembukaan cabangnya kepada BI. Namun, pada akhirnya keputusan untuk membuka cabang juga berada di tangan BI.

"Tanpa ada PBI tentang pembukaan cabang pun, keputusan akhir tetap di tangan BI. Memang PBI pembukaan cabang itu membuat lebih transparan," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis mengatakan bahwa BI akan mengatur besaran modal pembukaan kantor cabang perbankan di Indonesia. Aturan ini mengacu pada kebijakan izin berjenjang atau multilicense.

"Perluasan jaringan kantor cabang juga dilakukan melalui pendekatan pengawasan dengan pertimbangan, besaran pangsa kredit atau pembiayaan UMKM terhadap portofolio kredit dan efisiensi pemupukan laba," kata dia.

Menurut dia, perluasan kantor cabang pada masa depan harus mengacu pada tingkat kesehatan bank dan alokasi modal inti yang di dasarkan pada jenis kantor dan zona.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah perluasan dan pemerataan kantor cabang. BI telah membagi wilayah Indonesia menjadi enam zona sesuai dengan kepadatan kantor cabang.

Aturannya, bank boleh mendirikan kantor cabang di zona padat. Namun, wajib pula mendirikan kantor cabang di zona longgar berdasarkan rasio tertentu.

Ia mengatakan bahwa bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp 1 triliun yang termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) satu, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang. Adapun bank yang termasuk dalam BUKU 2 boleh membuka kantor cabang dengan dana maksimal 15 persen dari modal bank.

"Bank di BUKU 3 diperkenan membuka cabang maksimal 35 persen dari modal bank, sedangkan bank yang dikelompokkan pada BUKU 4 boleh membuka kantor cabang dengan modal bank maksimal 35 persen dan diizinkan untuk membuka di dalam maupun di luar negeri. Aturan ini juga berlaku bagi perbankan syariah," ujar dia.

(A063/D007)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013