Seperti UU tentang pelayaran dan perikanan. RUU Kelautan ini harus mampu menjadi payung dari semua kebijakan bidang maritim, sehingga dalam implementasinya mampu menjadikan Indonesia sebagai sebuah kekuatan maritim terbesar di dunia,"Jakarta (ANTARA News) - Draft RUU Kelautan yang diinisiasi DPD RI untuk dibahas oleh DPR RI pada Prolegnas 2013 adalah sebuah langkah maju untuk pengembangan dunia maritim Indonesia.
Namun demikian Indonesia Maritim Institute (IMI) menilai RUU Kelautan yang seharusnya bertitel RUU Maritim itu harus konperehensif dan menjadi payung yang bersifat holistik dan tidak bertentantangan dengan UU yang terkait dengan kelautan yang sudah ada sebelumnya.
"Seperti UU tentang pelayaran dan perikanan. RUU Kelautan ini harus mampu menjadi payung dari semua kebijakan bidang maritim, sehingga dalam implementasinya mampu menjadikan Indonesia sebagai sebuah kekuatan maritim terbesar di dunia," kata Direktur Eksektuif IMI Y Paonganan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Sebagai negara kepulauan, sudah selayaknya Indonesia memiliki sebuah kebijakan dalam bentuk UU yang menjadi landasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan laut yang meliputi 2/3 wilayah NKRI. Sehingga perjuangan Djuanda melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 tidak sekedar dokumen yang memenuhi syarat sejarah.
Desakan tersebut sangat beralasan karena posisi strategis NKRI dalam kancah perdagangan global, mengingat hampir 70 persen perdagangan dunia lewat laut melintasi perairan Indonesia.
"Kondisi ini tentu menjadi peluang yang sangat baik bagi Indonesia jika ada sebuah kebijakan atau regulasi yang kuat dalam mengelola serta menjaga laut yang sangat luas dalam bingkai NKRI," tegasnya.
Hasil analisis IMI melihat bahwa subtansi Draft RUU Kelautan tersebut belum konprehensif dan masih belum sinkron dengan UU terkait maritim yang sudah ada sebelumnya.
Menurut Paonganan, yang sangat penting dalam RUU itu adalah strategi negara dalam mengoptimalkan kondisi geografis menjadi sebuah kekuatan dahsyat Indonesia dan mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
"IMI mengusulkan dibentuk Kementerian Maritim yang didalamnya melingkupi seluruh kepentingan negara dan bangsa di laut. Kementerian Maritim ini meliputi perhubungan laut, pertambangan laut, pemanfaatan ruang laut baik di permukaan hingga ke dasar laut, perikanan, pariwisata bahari," katanya.
Selain itu, katanya, IMI akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar terhindar dari salah persepsi dan pesan pasal dari dugaan para "mafia laut" yang selama ini disebut-sebut gentayangan di lautan.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013