Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi II DPR hingga saat ini tidak pernah mewacanakan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. .

Hal itu disampaikannya merespons usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak karena pelaksanaan pilkada serentak beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan soal penundaan atau memajukan pilkada,” kata Saan dalam sambungan virtual saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema “Polemik Penundaan Pilkada 2024” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata dia, apabila mewacanakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 maka harus melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang Pilkada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat (8) yang mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Karena kalau itu (perubahan) ada konsekuensinya, kami harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Nah, kapan kita mau revisinya? Atau kalau misalnya ada Perppu, kapan kita ada Perppu-nya? Wong semua sekarang sedang konsentrasi kepada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Untuk itu, dia menilai usulan yang dimunculkan Bawaslu soal opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya menimbulkan suasana ketidakpastian dan kegaduhan politik.

“Memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan akan menimbulkan sebuah kegaduhan,” ucapnya.

Saan menilai Bawaslu bukan pada ranah kewenangannya selaku pembuat undang-undang sehingga dapat menggulirkan wacana penundaan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu siap dipanggil Komisi II DPR soal usulan tunda Pilkada 2024
Baca juga: Pengamat: Penundaan Pilkada domainnya pemerintah dan DPR

“Undang-Undang Pilkada kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah, ya (Bawaslu) laksanakan saja undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” katanya.

Sebaliknya, dia mengingatkan agar Bawaslu menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 dengan baik.

“Untuk kepastian dan menghindari polemik dan sebagainya, itu akan menyita energi kita di saat fokus menyelenggarakan pemilu yang berkeadilan, demokratis, berkualitas, transparan, profesional, dan akuntabel jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak perlu, yang di luar kewenangan,” ujar Saan.

Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023