"Masih bisa dipidanakan apalagi terkait soal ini, karena dua hal berbeda," kata pengacara Ibas, Maqdir Ismail, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Maqdir mengatakan laporan Ibas memiliki konteks yang berbeda dengan persoalan Yulianis menjadi saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski berstatus saksi yang dilindungi LPSK, Yulianis memberikan keterangan dalam hal lain atau melalui media massa, ujar Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir menuturkan Ibas mengadukan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Rabu (20/3).
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yulianis menuduh Ibas menerima dana tersebut saat pelaksanaan Kongres Parta Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 silam.
Namun, pihak Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis.
Maqdir mengungkapkan penyidik kepolisian telah meminta keterangan Ibas terkait laporan tersebut dengan menjawab 19 pertanyaan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013