"Santet tersebut sifatnya abstrak dan sulit untuk dibuktikan," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Samsul Maarif, di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, lanjut Samsul, sulit rasanya jika ada pasal mengenai santet diterapkan di Tanah Air.
Menurutnya dalam ajaran Islam pun, untuk memberikan hukuman terhadap seseorang yang bersalah harus ada bukti-bukti yang kuat.
"Sementara santet tersebut abstrak dan sulit untuk dibuktikan," tegasnya.
Lagi pula, sambung dia, Islam tidak mengenal santet. Santet adalah perbuatan yang menyimpang dan banyak disalahgunakan oleh "paranormal".
Masalah santet diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Namun jika ilmu gaib itu dikomersialkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari 5 tahun.
Pewarta: Indriani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013