"Aturan itu memungkinkan dilakukan ujian ulang. Kenapa tidak kita laksanakan agar tidak terlalu banyak yang menjadi korban," kata Haris.
Semarang (ANTARA News) - Pemerintah perlu mempertimbangkan pelaksanaan ujian nasional (UN) ulang bagi siswa yang tidak lulus UN 2006 agar tidak terlalu banyak korban akibat penerapan sistem yang sekarang ini, kata seorang anggota DPRD Jawa Tengah, Kamis. Setidaknya ada tiga alasan untuk melaksanaan UN ulang, kata Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah itu, Muhammad Haris, di Semarang. Pertama, secara yuridis pelaksanaan UN ulang masih dimungkinkan, karena dalam Peraturan Pemerintan No. 19/2005 menyebutkan UN bisa diajukan dua kali. UU Sisdiknas Pasal 58 Ayat 1 dan 2 sendiri secara tegas menyebutkan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik, sedangkan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, serta sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional kependidikan. "Aturan itu memungkinkan dilakukan ujian ulang. Kenapa tidak kita laksanakan agar tidak terlalu banyak yang menjadi korban," katanya. Alasan kedua, menurut dia, tingginya angka ketidaklulusan secara nasional mencapai sembilan persen dari total 1.916.937 peserta ujian UN SLTA. "Jumlahnya cukup signifikan, kasihan kalau masa depan mereka harus tertunda satu tahun lagi," katanya. Alasan ketiga, katanya, banyak terjadi kesalahan prosedur teknis di lapangan, yang menyebabkan keraguan masyarakat akan penyelenggaraan UN. "Kasus di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Bawu, Kabupaten Jepara dan kasus Temanggung yang menimpa SMK Swadaya dan SMA Muhammadiyah Temanggung, menjadi bukti kemungkinan ketidaklulusan bisa disebabkan faktor sistem," katanya. Menurut dia, tiga alasan tersebut sudah cukup dijadikan pijakan untuk menggelar UN ulang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006