"Saya tegaskan tidak ada unsur KKN dalam vonis yang akan dibacakan," kata Suharjono di PN Jaktim, Senin.
Ia mengatakan tidak ada intervensi, maupun unsur suap atau sejenisnya kepada hakim terkait kasus yang melibatkan Rasyid ini.
"Majelis hakim menjatuhakan putusan tanpa intervensi apa pun, tanpa uang atau apa pun," ujarnya menegaskan kembali.
Hal ini disampaikan Suharjono untuk membantah rumor yang beredar di masyarakat soal KKN.
Ia pun, saat sidang sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan terdakwa, apakah ada praktik KKN yang dilakukan majelis hakim atau panitera
Penasihat hukum, JPU, dan terdakwa pun menjawab tidak ada pihak majelis hakim atau penitera yang melakukan hal tersebut.
Vonis terhadap Rasyid Rajasa dijadwalkan dilaksanakan pada Senin (25/3), namun hingga pukul 12.00 keputusan hakim belum dijatuhkan dan sidang diskors untuk istrirahat dan sholat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Rajasa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013