Jakarta (ANTARA) - Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Yusuf Chudlory (Gus Yusuf) menyatakan siapa pun bersama PKB pada Pilpres 2024 maka dia akan menang.
"Maka tidak ragu-ragu lagi pada 2024 yang akan datang siapa bersama PKB insyaallah akan menang pilpres yang akan datang," ujar Gus Yusuf dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberhasilan PKB tidak terlepas dari kepintaran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam membaca arah angin politik.
Di sisi lain, Gus Yusuf menegaskan jika PKB tetap konsisten menjalankan amanat Muktamar, yaitu mengusung Cak Imin menjadi Calon Presiden 2024.
Baca juga: Jazilul: PKB "meleleh" Cak Imin salah satu nama pendamping Ganjar
Baca juga: Gerindra sebut pembicaraan dengan PKB masih intensif
Adapun Gus Yusuf bersama Ahmad Badawi Basyir (Ponpes Darul Falah Kudus) yang didampingi Gus Kautsar (Ponpes Ploso Kediri) dan Gus Salam Shohib (Ponpes Denanyar Jombang) membaca ikrar memenangkan PKB dan Cak Imin pada Pemilu 2024.
"Kami para kiai, para bu nyai, para santri, kaum nahdliyin, warga PKB, bertekad bulat berikhtiar untuk memenangkan PKB, Partai Kebangkitan Bangsa, anak tunggal NU," kata Kiai Badawi diikuti seluruh hadirin.
"Dan memenangkan Gus Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024, hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," sambung Kiai Badawi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Al-Fatihah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023